Karimun-, Dalam upaya mendorong Pemko Batam dalam Persiapan Pengumpulan Data dan Pendampingan Kab/Kota Peduli Ham Tahun 2024, Kanwil Kumham Kepri lakukan Diseminasi HAM dengan tema indikator kriteria daerah kabupaten / kota peduli HAM bertempat di Ruang Rapat Embung Fatimah Kantor Walikota Batam (Jum’at, 16 Februari 2024) dengan menghadirkan peserta yaitu perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Batam dan instansi yang terkait data dukung penilaian kab/kota peduli HAM. Diseminasi HAM ini dibuka dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda mewakili Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam Ibu Nur Asni, SH., M.H dan menghadirkan narasumber Bpk. Sukiman, SH, MH Kepala Bidang HAM dan Bpk. Heri Wuryanto, SH Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kumham Kepri.
Dalam Diseminasi HAM ini, Ibu Nur Asni mengharapkan kepada semua peserta OPD memanfaatkan pertemuan ini untuk berdiskusi terkait pengisian formulir indikator kriteria KKP HAM beserta kelengkapan data dukungnya. Beliau menyampaikan bahwa semua capaian yang ada ini agar dilaporkan dalam formulir indikator KKP HAM sebagaimana Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Bpk. Sukiman mengharapkan setiap OPD mulai memetakan indikator-indikator penilaian Kab/Kota Peduli HAM yang terdapat pada masing-masing OPD. Untuk tahun 2024 ini masih sama seperti tahun sebelumnya yang mana terdapat 120 indikator atau kriteria data penilaian yang harus dipenuhi yang tersebar dibeberapa OPD. Pada Rapat Kali ini, kepada peserta OPD diberikan penjelasan teknis pengisian formulir indikator kriteria daerah kabupaten / kota peduli HAM tahun 2024 yang disampaikan oleh Bpk. Heri Wuryanto. Selanjutnya, dilakukan diskusi untuk melihat kesiapan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mempersiapkan data dukung untuk penilaian KKP HAM tahun 2024.
Dalam sesi diskusi, muncul pembahasan terkait permasalahan HAM yang terjadi terkait Data Dukung Hak Atas Keberagaman dan Pluralisme, Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan, Hak Atas Lingkungan Yang Baik dan Sehat Serta Hak Atas Perumahan Yang Layak, dan Hak Atas Pekerjaan perusahaan yang mana pada indikator-indikator terkait masih bisa dimaksimalkan untuk penilaian nya.