Tanjungpinang, 13 November 2025 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Oki Wahju Budijanto dan Pejabat Administrator serta Ketua Tim Kerja pada Kanwil Hukum Kepulauan Riau menerima Kunjungan Tim Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KIP Kepulauan Riau).
Tim yang dipimpin oleh Wakil Ketua KIP Kepri, Muhammad Djuhari dan didampingi oleh Komisioner/Koordinator Bidang Kelembagaan KIP Kepri, E. Afrizal, Komisioner/Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KIP Kepri, Alfian Zainal, serta Staf KIP Nurman dan Dian Harzarima melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi lapangan dalam rangka melaksanakan penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Kantor Wilayah Hukum Kepulauan Riau. Pada tahun 2024 yang lalu Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau yang sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau berhasil memperoleh peringkat Ke-3 dalam Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Kategori Badan Publik Vertikal dengan nilai 99,34.
Kepala Kantor Wilayah Edison Manik mengawali kegiatan visitasi kali ini dengan memperkenalkan jajaran Pimti, Pejabat Administrator serta seluruh perwakilan pegawai Kanwil yang ikut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor wilayah. Kakanwil juga turut menjelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum serta penyelenggaraan pelayanan publik yang ada di Kantor Wilayah. Dalam paparannya Kakanwil menerangkan bahwa Kanwil Kementerian Hukum merupakan instansi vertikal yang bertanggung jawab kepada Menteri Hukum berdasarkan Permenkum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa Kanwil Hukum Kepri memiliki 22 Pelayanan dimana keseluruhan layanan telah melalui digitalisasi dengan tujuan efisiensi dan aksesibilitas, meningkatkan pengalaman pengguna, dan memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui otomatisasi proses, mengurangi ketergantungan pada interaksi fisik tatap muka, memungkinkan akses layanan dari mana saja dan kapan saja, serta membuat data dan proses menjadi lebih terbuka sehingga mempermudah masyarakat mendapatkan layanan yang diinginkan.
Terkait keterbukaan Informasi Publik Kakanwil mengungkapkan bahwa saat ini Kanwil Hukum Kepri memiliki berbagai layanan informasi publik diantaranya Podcast Sembang Kanwil, Kemenkum Kepri Menyapa melalui RRI, Media Sosial Kanwil Kepri (IG, FB, Twitter, You tube dan Tik tok), serta menyediakan counter layanan di Mall Pelayanan Publik Batam. Dalam upaya meningkatkan kenyamanan masyarakat yang hadir langsung di Kantor Wilayah, Kakanwil berujar saat ini Kanwil telah menyediakan berbagai sarpras layanan publik antara lain ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Layanan kelompok rentan serta inovasi layanan yang hadir untuk semakin mempermudah masyarakat memperoleh layanan.
“ Harapan kami dengan kehadiran tim KPI Kepri dalam rangka penilaian langsung ke lapangan terhadap keterbukaan informasi publik pada Kanwil Kepri akan semakin mendorong kami untuk terus berupaya secara maksimal dalam memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat baik melalui informasi-informasi layanan (keterbukaan informasi publik) maupun penyediaan sarana dan prasarana yang lebih baik lagi kedepannya”, sebut Kakanwil menutup paparan.
Sementara itu Komisioner Bidang Kelembagaan KIP Kepri E. Afrizal menyikapi apa yang telah disampaikan Kakanwil melalui paparannya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas upaya-upaya Kanwil dalam memenuhi akses informasi masyarakat serta penyediaan sarana dan prasarana publik yang cukup lengkap, “ apa yang telah disampaikan Bapak Kakanwil tadi adalah sesuatu yang luar biasa, bagaimana upaya Kanwil Kepri dalam memberikan akses informasi yang seluas luasnya kepada masyarakat baik melalui media sosial, media elektronik, website, podcast maupun inovasi, tentu saja kedepannya kami berharap hal-hal seperti ini akan terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga tujuan keterbukaan informasi publik untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui, mendorong partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara, mencegah praktik korupsi dan kolusi, serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel akan tercapai “, tambahnya.
Usai pertemuan di ruang rapat utama, monitoring dilanjutkan dengan pengecekan secara langsung sarana dan prasarana pelayanan publik yang ada di Kantor Wilayah Hukum Kepulauan Riau.



