
Tanjungpinang, 10 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti kegiatan Konsinyasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Tata Negara ini bertujuan mengharmonisasi regulasi lintas sektor yang terdampak oleh pembaruan hukum kewarganegaraan.
Konsinyasi menghadirkan pemateri dari berbagai kementerian dan lembaga. Materi pertama disampaikan oleh Ibu Risa Efriani Latuconsina dari Kementerian ATR/BPN, yang memaparkan pentingnya sinkronisasi kebijakan agraria untuk penguatan kepastian hukum atas hak tanah bagi WNI yang terdampak ketentuan kewarganegaraan.
Selanjutnya, perwakilan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memproyeksikan kebijakan fasilitas negara bagi anak berkewarganegaraan ganda dan Diaspora Indonesia, khususnya terkait akses pendidikan dan layanan akademik. Dari Kementerian Sosial RI, Ibu Puti Hairida Anwar membahas kerangka hukum Pengangkatan Anak dan keterkaitannya dengan status kewarganegaraan, termasuk kemungkinan kewarganegaraan ganda bagi anak angkat.
Terakhir, perwakilan Ditjen Binapenta & PKK membahas kebijakan fasilitas negara bagi anak berkewarganegaraan ganda atau Diaspora dari aspek ketenagakerjaan, meliputi regulasi Tenaga Kerja Asing (TKA) dan dampaknya terhadap penyusunan norma dalam RUU Kewarganegaraan.
Kegiatan ini memberikan pemahaman komprehensif bagi Kanwil Kemenkum Kepri dalam memahami arah kebijakan RUU Kewarganegaraan. Seluruh materi yang disampaikan sangat relevan untuk mendukung pelaksanaan verifikasi layanan kewarganegaraan secara cermat, akuntabel, dan sesuai regulasi yang baru.






