Tanjungpinang –Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) melalui arahan Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, untuk turut serta dalam koordinasi terkait sinkronisasi isu strategis interoperabilitas data layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan. Kegiatan ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, dan berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, (31/7).
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Ramelan Suprihadi, didampingi tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Kepri, disambut oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau, H. Misbardi, bersama Kepala Bidang Kependudukan dan staf teknis lainnya. Agenda ini merupakan lanjutan dari rangkaian koordinasi lintas sektor untuk membahas berbagai tantangan dan kendala dalam pengelolaan data kewarganegaraan.
Dalam koordinasi ini, dibahas beberapa permasalahan pewarganegaraan dan kewarganegaraan di wilayah Kepulauan Riau. Berdasarkan data yang telah dilaporkan hingga tanggal 30 Juli 2025, tercatat 71 perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA), dan 21 perubahan dari WNA menjadi WNI. Adapun penduduk yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan telah melapor tercatat sebanyak 1 orang.
Isu utama dalam pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kewarganegaraan, serta perlunya perhatian terhadap tingginya biaya pengurusan yang kerap menjadi kendala bagi masyarakat. Dalam konteks tata kelola data kewarganegaraan, Disdukcapil berperan sebagai pihak hilir yang menerima laporan perubahan status kewarganegaraan, sedangkan pihak Imigrasi dan Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, merupakan pemangku kepentingan di hulu proses tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi dan kerja sama lintas sektor agar proses pendataan kewarganegaraan dapat berjalan terintegrasi, akurat, dan efisien.
Dengan demikian, apabila program interoperabilitas data antara kementerian/lembaga dapat segera diimplementasikan, maka permasalahan dalam pendataan kewarganegaraan, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan dapat diminimalkan secara signifikan. Untuk itu, evaluasi terkait permasalahan kewarganegaraan menegaskan bahwa program interoperabilitas ini perlu segera direalisasikan sebagai solusi bersama atas permasalahan yang ada.



















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

