
Bintan, 21 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau memperkuat komitmen dalam melindungi Kekayaan Intelektual (KI) melalui koordinasi strategis bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Bintan. Kegiatan ini difokuskan pada inventarisasi potensi Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tim Kanwil Kemenkum Kepri yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Bobby Briando, disambut langsung oleh Kepala Bidang Koperasi DKUPP Bintan, Rizki Bintani. Pertemuan ini membahas langkah percepatan pendaftaran merek kolektif sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus peningkatan daya saing koperasi di wilayah Bintan.
Berdasarkan data terkini, Kabupaten Bintan telah memiliki 51 Koperasi Desa Merah Putih berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, terdapat lima koperasi yang telah aktif menjalankan kegiatan usaha, di antaranya di Desa Busung dengan sektor pariwisatanya di kawasan Danau Biru, serta Koperasi Kijang Kota yang mengusung konsep pasar murah.
Meskipun potensi usaha sudah terlihat, koordinasi ini mengungkap beberapa tantangan utama yang dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan permodalan. Kanwil Kementerian Hukum Kepri menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan pendampingan teknis pendaftaran merek kolektif agar produk atau jasa yang dihasilkan koperasi memiliki identitas hukum yang kuat.
"Kami hadir untuk memastikan potensi ekonomi di desa-desa ini terlindungi melalui Merek Kolektif. Pendampingan akan terus dilakukan agar koperasi tidak hanya beroperasi, tetapi juga memiliki keunggulan kompetitif melalui perlindungan kekayaan intelektual," ujar perwakilan Kanwil.
Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan hambatan teknis dan struktural dapat teratasi sehingga Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bintan mampu berkembang menjadi entitas ekonomi yang mandiri dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.



