Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Dorong Nilai Tambah Ekonomi Daerah, Kanwil Kemenkum Kepri Inisiasi Indikasi Geografis Kelapa Bintan

Indikasi_Geografi_Bintan-01.jpeg

Bintan, 20 Januari 2026 – Dalam rangka memperkuat kedaulatan ekonomi kerakyatan dan mendukung target nasional menjadikan Indonesia sebagai negara dengan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) terbanyak di ASEAN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengambil langkah proaktif di Kabupaten Bintan. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan. Fokus utama pertemuan ini adalah melakukan inventarisasi potensi Indikasi Geografis pada komoditas kelapa yang menjadi salah satu pilar ekonomi perkebunan di wilayah tersebut.

Kabupaten Bintan memiliki kekayaan sumber daya alam berupa perkebunan kelapa yang telah dikelola secara turun-temurun selama lebih dari 60 tahun, khususnya di kawasan Telok Sebong dan Gunung Bintan. Kelapa yang dihasilkan di wilayah ini memiliki karakteristik unik karena merupakan hasil persilangan antara kelapa dalam dengan kelapa pandan wangi. Keunggulannya terletak pada daging buah yang tebal serta tempurung yang lebih besar atau yang populer dikenal masyarakat sebagai kelapa isi. Kualitasnya pun tidak diragukan lagi, karena telah memperoleh sertifikasi hijau dari Kementerian Pertanian dan dinyatakan memenuhi kualifikasi standar ekspor berdasarkan uji laboratorium BBPPTP Medan.

Meski memiliki potensi ekspor yang besar, pengembangan komoditas kelapa di Bintan masih menghadapi tantangan klasik. Faktor usia pohon yang sudah tua menyebabkan biaya pemanenan meningkat karena pohon yang semakin tinggi, ditambah dengan adanya tekanan alih fungsi lahan menjadi kawasan pariwisata. Selain itu, fluktuasi harga dan adanya praktik penampungan ilegal oleh pihak luar saat permintaan santan melonjak turut menjadi perhatian serius. Melalui perlindungan Indikasi Geografis, diharapkan komoditas kelapa Bintan memiliki nilai tambah hukum dan ekonomi yang lebih kuat, sehingga para petani mendapatkan perlindungan harga dan pengakuan atas kualitas produk mereka yang khas.

Sebagai langkah keberlanjutan, pemerintah daerah juga merencanakan perluasan lahan perkebunan kelapa hingga 2.000 hektare pada periode 2026–2027 yang mencakup wilayah Natuna, Karimun, dan Lingga. Sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengakselerasi pendaftaran Indikasi Geografis ini. Dengan legalitas kekayaan intelektual yang kuat, kelapa Bintan tidak hanya akan merajai pasar lokal, tetapi juga siap bersaing secara kompetitif di pasar internasional, sekaligus menjaga kelestarian varietas unggulan daerah dari ancaman kepunahan akibat alih fungsi lahan.

Indikasi_Geografi_Bintan-02.jpegIndikasi_Geografi_Bintan-03.jpegIndikasi_Geografi_Bintan-04.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI