Batam, 12 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) bersama DPRD Kota Batam menggelar diskusi strategis membahas sinergitas pembentukan produk hukum daerah, prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta penguatan peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto. Dari pihak DPRD Kota Batam, hadir Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Sekretaris DPRD Kota Batam, Ridwan Affandi, beserta jajaran.
Dalam pembahasan, Kakanwil menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses harmonisasi rancangan peraturan daerah, peraturan walikota, maupun peraturan bupati ke Kanwil Kemenkum Kepri merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Harmonisasi ini bertujuan memastikan kesesuaian materi dan formil peraturan, sekaligus menghindari potensi uji materi di kemudian hari.
Kakanwil Edison Manik juga mengingatkan pentingnya kewajiban pelaporan JDIH secara rutin, yang kini dapat dilakukan secara elektronik untuk memudahkan dokumentasi dan memperkuat keterbukaan informasi publik. Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkum Kepri untuk mendukung DPRD Kota Batam dalam harmonisasi Ranperda, evaluasi, dan analisis produk hukum, baik secara langsung maupun daring, serta penerbitan surat rekomendasi harmonisasi sebagai penguatan aspek legal drafting.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam menyampaikan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Kepri sejak tahap perencanaan hingga pembahasan perda. Menurutnya, kualitas produk hukum harus menjadi prioritas, sehingga pemilihan perda yang akan dibahas dilakukan secara selektif dan berbasis urgensi. Ia juga menegaskan bahwa harmonisasi Ranperda ke Kanwil Kemenkum Kepri akan menjadi langkah wajib, termasuk pelaporan JDIH sebagai bagian dari penilaian kinerja DPRD.
Dari diskusi tersebut, disepakati empat tindak lanjut utama sebagai langkah konkret ke depan. Pertama, DPRD Kota Batam akan melakukan konsultasi setiap rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke Kanwil Kemenkum Kepri sebelum memasuki tahap pembahasan. Kedua, seluruh Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) akan diharmonisasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, pelaporan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) akan ditingkatkan dan dilakukan secara rutin untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. Keempat, perencanaan pembentukan peraturan daerah akan dilakukan secara selektif dengan mengutamakan aspek urgensi dan kualitas agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar efektif dan implementatif.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat sinergitas antara DPRD Kota Batam dan Kanwil Kemenkum Kepri dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.






