Karimun — Dalam upaya memperkuat sinergi antara pusat dan daerah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga, melaksanakan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Karimun pada Rabu, 30 April 2025, bertempat di Kantor Bupati Karimun.
Jajaran Kantor Wilayah diterima langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bapak Solarno, didampingi Kepala Bagian Hukum Pemkab Karimun. Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Bupati Karimun dan Kakanwil, dengan fokus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum di wilayah setempat.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Karimun, khususnya dengan dilantiknya Kepala Bagian Hukum sebagai anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Tak hanya itu, Edison Manik juga menekankan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap produk UMKM, serta perlindungan hukum atas potensi KI lokal yang menjadi identitas Kabupaten Karimun.
Kadiv Pelayanan Hukum turut menyampaikan bahwa Kementerian Hukum tengah menyusun RENSTRA 2025–2029, serta mendorong rencana diseminasi bagi pelaku UMKM bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan ESDM. Dinas tersebut mencatat ada sekitar 18.000 pelaku usaha mikro di Kabupaten Karimun, dan telah membentuk Sentra KI sejak 2022. Namun demikian, kendala seperti penolakan nama atau logo merek dalam proses pendaftaran masih kerap terjadi.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Karimun juga menyampaikan perkembangan yang cukup menggembirakan, yakni telah terdaftarnya 11 merek, 2 ciptaan, serta rencana pendirian Sentra KI yang akan membawahi 11 subsektor ekonomi kreatif termasuk desain, kuliner, fotografi, hingga animasi.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengangkat tantangan dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya terkait persyaratan nilai ekonomis.
Menanggapi hal ini, Kakanwil menjelaskan bahwa sesuai PP Nomor 56 Tahun 2022, pendaftaran KIK mencakup formulir permohonan, deskripsi, data pendukung seperti video, serta pernyataan dukungan perlindungan.
Tak hanya soal KI, diskusi juga mencakup harmonisasi Perda/Perkada. Pemkab Karimun mengungkapkan kendala teknis penggunaan aplikasi e-Harmonisasi dan e-Perda dari Kemendagri, terutama dalam penyusunan Propemperkada. Kakanwil menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022, seluruh Ranperda dan Ranperkada harus melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum, namun Ranperbup tidak wajib melampirkan naskah akademik.
Audiensi ini mendapat apresiasi dari Asisten I Pemkab Karimun yang berharap sinergi dengan Kanwil Kemenkum Kepri dapat terus ditingkatkan demi pelayanan hukum yang lebih optimal di daerah.