Jakarta, 26 November 2025 — Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada para Kepala Desa dan Lurah yang berperan aktif sebagai juru damai dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat masyarakat secara non-litigasi. Kegiatan ini digelar di Graha Pengayoman dan dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, yang hadir bersama Kepala Divisi P3H, Oki Wahju Budijanto.
Dalam laporan pembukaannya, Kepala BPHN Min Usihen menjelaskan bahwa PJA merupakan penghargaan khusus bagi Kepala Desa/Lurah yang berhasil membudayakan penyelesaian masalah secara damai dan mandiri. Program ini bertujuan mendorong penguatan akses keadilan berbasis komunitas serta mendukung kebijakan pemerintah dalam memperluas penerapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video dokumentasi perjalanan PJA dan penyerahan penghargaan kepada para peacemaker terbaik dari berbagai daerah di Indonesia.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, H. Yandri Susanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelatihan dan peningkatan kapasitas legal awareness di tingkat desa menjadi kebutuhan penting saat ini. Menurutnya, tidak semua persoalan hukum perlu dibawa ke pengadilan, sebab penyelesaian damai justru mempercepat pembangunan dan menjaga harmoni sosial.
Selanjutnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa seluruh desa/kelurahan peserta PJA telah memiliki Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM). Hingga 2025, sebanyak 70.115 POSBAKUM telah terbentuk di seluruh Indonesia sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI. Pos Bantuan Hukum ini menjadi instrumen penting dalam memperluas akses keadilan dan mendorong masyarakat untuk memahami penyelesaian sengketa secara mandiri dan non-litigasi.
Acara ditutup dengan keynote speech oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, yang menyebut bahwa juru damai memiliki peran sentral dalam membangun masyarakat sadar hukum. Ia memberikan apresiasi kepada para Kepala Desa dan Lurah yang menjalankan tugas sebagai “hakim pertama di desa”, tempat masyarakat mengadu dan mencari jalan perdamaian ketika terjadi perselisihan.
Melalui PJA 2025, pemerintah menegaskan kembali komitmen memperkuat penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal, musyawarah, dan gotong royong sebagai ciri utama masyarakat Indonesia.
Dengan menghadiri PJA 2025, Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan posisi strategisnya sebagai perpanjangan kebijakan Kementerian Hukum di daerah. Partisipasi ini tidak hanya menunjukkan dukungan terhadap penguatan juru damai di tingkat desa, tetapi juga menjadi komitmen berkelanjutan dalam memperluas akses layanan hukum, memajukan budaya penyelesaian sengketa berbasis musyawarah, serta mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih sadar hukum.






