
Tanjungpinang, 22 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat daya saing ekonomi lokal melalui perlindungan Kekayaan Intelektual. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kepri melaksanakan koordinasi strategis dengan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang guna menginventarisasi potensi Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan seluruh koperasi di wilayah Kepulauan Riau memiliki identitas hukum yang kuat dan berdaya saing tinggi.
Koordinasi yang dipimpin oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Nurmansyah, bertujuan untuk menyatukan visi dalam memberikan payung hukum bagi produk dan jasa yang dihasilkan oleh anggota koperasi. Merek kolektif dinilai sebagai instrumen yang tepat bagi koperasi karena memungkinkan para pengurus dan anggota untuk menggunakan satu identitas merek secara bersama-sama, namun tetap terlindungi secara hukum. Hal ini tidak hanya memperkuat posisi tawar produk di pasar, tetapi juga memudahkan proses pengawasan kualitas dan keberlanjutan usaha secara kolektif.
Pihak Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang menyambut baik inisiatif tersebut, mengingat saat ini telah terbentuk 18 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang siap dikembangkan. Sebagai langkah konkret, kedua instansi merencanakan kegiatan sosialisasi besar pada awal tahun ini untuk mengumpulkan seluruh pengurus koperasi. Agenda tersebut akan difokuskan pada pemahaman mekanisme pendaftaran serta pendampingan kelengkapan persyaratan administratif. Salah satu prioritas utama penggunaan merek kolektif ini nantinya akan diarahkan pada sektor usaha bidang pengobatan yang dijalankan oleh anggota koperasi, guna menjamin standarisasi dan perlindungan konsumen.
Melalui sinergi lintas sektor ini, pendaftaran merek kolektif diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di tingkat kelurahan. Dengan kepemilikan merek yang sah, Koperasi Kelurahan Merah Putih diharapkan dapat mengelola potensi lokal dengan lebih terarah, profesional, dan berkelanjutan. Kanwil Kemenkum Kepri memastikan akan terus mengawal proses ini agar hak kekayaan intelektual masyarakat di wilayah Tanjungpinang dapat terdaftar dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat.






