Tanjungpinang, 07 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) turut serta secara daring dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Minyak dan Gas Bumi (Migas) Dalam Mendukung Swasembada Energi. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum beserta para Analis Hukum Kanwil Kemenkum Kepri dari Ruang Rapat Kantor Wilayah.
FGD ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung. Sebelumnya, sambutan disampaikan oleh Audy Murfi M.Z., Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN. Beliau menekankan bahwa penguatan sektor Migas adalah bentuk dukungan terhadap program prioritas Presiden dalam menciptakan swasembada energi, yang merupakan misi pembangunan nasional.
Audy Murfi M.Z. menyoroti bahwa permasalahan hukum di bidang Migas bukanlah hal baru. Faktor-faktor utamanya meliputi tumpang tindih regulasi, isu kekosongan norma, lemahnya sinkronisasi antar sektor, serta keterbatasan lembaga pengawasan di hulu maupun di hilir. Oleh karena itu, analisis dan evaluasi hukum menjadi sangat penting dengan menggunakan metode enam dimensi yang dikembangkan oleh BPHN.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai pihak, termasuk Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr. Jeane Darc Noviayanti Malik, Kepala Bidang Energi Dinas Energi dan Pertambangan, Rudy Ready, serta Ketua Tim Analisa dan Evaluasi, Dwi Agustine Kurniasih. Hasil dari FGD ini diharapkan tidak hanya berhenti dalam bentuk laporan, tetapi dapat menjadi masukan penting.