Tanjungpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Harmonisasi atas dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang, Senin (28/4/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi P3H ini membahas Rancangan Perwako tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Rancangan Perwako tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi P3H Zulhairi bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memimpin jalannya harmonisasi. Dalam arahannya, Zulhairi menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah sebagai pemrakarsa dengan Kantor Wilayah dalam memastikan pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pembentukan peraturan adalah kerja bersama. Pengharmonisasian ini merupakan wujud nyata kontribusi Kementerian Hukum dalam menjaga kesesuaian norma dan struktur hukum nasional," ujar Zulhairi. Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Hermawan, menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan harmonisasi ini. Ia berharap melalui forum ini, penyusunan Rancangan Perwako dapat memperoleh masukan yang konstruktif demi kesempurnaan regulasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
Materi mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dinilai sangat penting, mengingat keduanya menjadi pedoman hukum yang vital bagi BPPRD dalam menjalankan tugas pemungutan pajak di daerah.
Rapat harmonisasi berlangsung dengan lancar, menghasilkan berbagai masukan untuk penyempurnaan naskah rancangan peraturan, dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah Kemenkum Kepri dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.