
Batam, 7 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemantauan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di sektor jasa perhotelan. Kegiatan yang berlangsung di Kota Batam ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual beserta jajaran teknis terkait. Kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah serta memastikan implementasi pelindungan karya cipta berjalan optimal, khususnya terkait pemenuhan kewajiban royalti oleh para pelaku usaha di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam pertemuan dengan manajemen dan staf legal pihak hotel, Kantor Wilayah menjelaskan perannya sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyediakan layanan hukum dan kekayaan intelektual di daerah. Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah pentingnya pemahaman mengenai perbedaan antara pajak dan royalti. Ditekankan bahwa royalti bukanlah penerimaan negara untuk APBN, melainkan dana yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk disalurkan kembali kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Edukasi ini dilakukan agar pelaku usaha memiliki persepsi yang tepat dalam memandang kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk apresiasi atas karya intelektual yang digunakan.
Terkait prosedur teknis, pihak Kantor Wilayah memaparkan bahwa mekanisme pembayaran royalti saat ini telah dipermudah melalui sistem self-declare. Melalui mekanisme ini, pelaku usaha secara mandiri melaporkan penggunaan karya serta melakukan pembayaran melalui platform daring resmi yang disediakan oleh LMKN secara tahunan. Kedepannya, sistem tersebut akan diintegrasikan dengan Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM) untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan proses bagi para pengguna jasa musik. Inovasi ini diharapkan dapat mendorong kemudahan administrasi bagi sektor bisnis dalam memenuhi tanggung jawab hukumnya.
Menutup kegiatan tersebut, Kantor Wilayah menggarisbawahi bahwa kepatuhan terhadap pembayaran royalti sangat bergantung pada kesadaran dan integritas pelaku usaha. Dengan melakukan pemenuhan kewajiban secara tepat, pelaku usaha tidak hanya terhindar dari potensi risiko hukum seperti somasi, namun juga turut berkontribusi dalam mendukung keberlangsungan ekosistem kreatif di Indonesia. Melalui pengawasan dan edukasi berkelanjutan ini, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat, taat hukum, dan menghargai setiap karya cipta di wilayah Kepulauan Riau.





