
Tanjungpinang, 7 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti pembukaan kegiatan Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Satuan Kerja Triwulan II Tahun Anggaran 2026 dan Finalisasi Keputusan Menteri terkait Transportasi secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan tim pengelola keuangan Kantor Wilayah dari Ruang Rapat Utama (Rupatama). Agenda ini bertujuan untuk memastikan setiap satuan kerja memiliki perencanaan belanja yang matang guna mendukung pencapaian target kinerja nasional.

Dalam arahan pusat, disampaikan evaluasi mengenai nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian Hukum tahun 2026 yang saat ini berada pada angka 73,48. Mengingat periode penilaian capaian output belum sepenuhnya dibuka, angka ini diproyeksikan akan terus meningkat. Pihak kementerian menetapkan target nilai IKPA tahun ini sebesar 96,5, dengan rincian target penyerapan yang telah ditentukan untuk setiap jenis belanja mulai dari belanja pegawai, barang, hingga modal. Penyerapan pada Triwulan II ditargetkan mencapai minimal 50% untuk belanja operasional guna menjaga ritme pelaksanaan program kerja.
Terdapat lima poin strategis yang ditekankan dalam pelaksanaan anggaran tahun ini. Pertama, penyusunan RPD harus selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan. Kedua, monitoring pencairan harus dilakukan secara berkala agar deviasi atau perbedaan antara rencana dan realisasi tidak melebihi ambang batas 5%. Selain itu, ditekankan pula pentingnya pengawasan terhadap kontrak yang akan jatuh tempo, mitigasi risiko anggaran, serta kepatuhan penuh terhadap PMK 107/2024 tentang tata cara perencanaan dan pelaporan keuangan negara. Langkah-langkah ini diambil untuk menjamin kualitas belanja yang efektif dan efisien.
Selain pembahasan anggaran, pertemuan ini juga memaparkan perkembangan terbaru mengenai finalisasi Keputusan Menteri tentang Transportasi Darat, Laut, dan Udara di lingkungan Kementerian Hukum. Proses regulasi ini telah melalui berbagai tahap koordinasi dengan kementerian terkait sejak awal tahun dan kini memasuki tahap finalisasi administrasi. Diharapkan regulasi ini dapat segera disahkan pada akhir April 2026. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Kepri berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel demi mendukung keberlanjutan pelayanan publik di wilayah.







