Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menerima kunjungan kerja dari jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karimun pada Rabu (08/04). Kegiatan mediasi dan konsultasi yang berlangsung di Ruang Rapat Utama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam proses penyusunan peraturan daerah agar selaras dengan koridor hukum yang berlaku.
Pertemuan tersebut disambut secara resmi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Kepri, Rosdiana Evlin Walewangko. Dalam penyampaiannya, beliau menekankan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai tantangan legislasi di daerah secara konstruktif, sekaligus memastikan setiap rancangan peraturan memiliki landasan yuridis yang kuat.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Karimun, Nurhidayat, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Kanwil Kemenkum Kepri dalam memberikan ruang diskusi. Beliau memaparkan bahwa dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, terdapat rencana penyusunan peraturan daerah inisiatif, termasuk penyusunan Naskah Akademik mengenai Pondok Pesantren. Selain itu, DPRD Kabupaten Karimun juga tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah peraturan daerah lama guna meninjau relevansinya dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Dalam sesi teknis, jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kepri memberikan pendampingan mengenai mekanisme pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Hal ini dilakukan untuk menjamin agar produk hukum yang dihasilkan di Kabupaten Karimun memiliki kualitas yang baik, tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat.
Sebagai penutup kegiatan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rosdiana Evlin Walewangko kembali menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara lembaga legislatif daerah dengan Kantor Wilayah.
"Kami menyambut baik inisiatif dari Bapemperda DPRD Kabupaten Karimun, khususnya terkait perhatian terhadap regulasi pendidikan keagamaan melalui Raperda Pondok Pesantren. Melalui proses pendampingan dan harmonisasi yang tepat, kita optimis dapat melahirkan produk hukum daerah yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga menjadi instrumen yang efektif dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Karimun," pungkasnya.