Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Perkuat Perlindungan Karya, Kanwil Kemenkum Kepri Hadiri Seminar Nasional Hak Cipta dan Merek

hut_persaja-01.jpeg

Batam, 8 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menghadiri Seminar Nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia ke-75 yang digelar di Swiss-Belhotel Batam. Seminar ini mengangkat tema Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek dalam Perspektif Penegakan Hukum.

Kegiatan ini menjadi wadah diskusi penting untuk membahas bagaimana karya seperti lagu dan merek dapat dilindungi sekaligus dimanfaatkan secara ekonomi, terutama di tengah perkembangan teknologi digital saat ini.

Acara dibuka oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, yang menegaskan bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat penting agar para pencipta dan pelaku usaha bisa terus berkarya dengan aman dan mendapatkan haknya secara adil.

Diskusi berlangsung menarik dengan menghadirkan berbagai narasumber. Musisi Satriyo Yudi Wahono atau Piyu menjelaskan bagaimana sistem royalti bekerja melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia juga meluruskan pemahaman masyarakat bahwa penggunaan lagu secara komersial memang memiliki kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk penghargaan kepada pencipta.

Dari kalangan akademisi, Guru Besar Hukum Ahmad M. Ramli menjelaskan bahwa hak cipta muncul secara otomatis sejak karya diciptakan. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum agar karya tersebut tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.

Sementara itu, praktisi hukum Justisiari P. Kusumah menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Menurutnya, cara ini bisa menjadi solusi yang lebih cepat dan efektif dibandingkan proses pengadilan.

Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Ahmad Rifadi, juga menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dan merek. Upaya ini dilakukan agar pelaku usaha dan kreator merasa terlindungi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kepri bersama para pihak terkait menunjukkan komitmen untuk terus mendorong perlindungan karya intelektual. Harapannya, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menghargai karya orang lain, sehingga industri kreatif di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

hut_persaja-02.jpeghut_persaja-03.jpeghut_persaja-04.jpeghut_persaja-05.jpeghut_persaja-06.jpeghut_persaja-07.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI