Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual di Provinsi Kepulauan Riau. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kepri menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang bertempat di Gedung Dekranasda Provinsi Kepulauan Riau, Senin (06/04).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, secara terpisah menjelaskan bahwa program MIC ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum atas karya intelektual, tetapi juga menyediakan layanan konsultasi langsung. Para peserta yang hadir, mulai dari pelaku UMKM hingga inovator lokal, dapat berkonsultasi mengenai prosedur pendaftaran Hak Cipta dan Merek guna mendapatkan kepastian hukum atas produk dan karya mereka.
Dalam pelaksanaannya, program jemput bola ini dirancang untuk menjadi sarana edukasi yang responsif terhadap kendala yang sering dihadapi oleh para kreator di daerah. Dengan adanya pendampingan langsung, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih memahami bagaimana mengelola dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka sebagai aset berharga yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Hot Mulian Silitonga menegaskan bahwa pengakuan resmi atas karya intelektual merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di wilayah Kepulauan Riau.
Melalui sinergi yang kuat antara Kanwil Kemenkum Kepri dengan instansi terkait dan para pelaku industri kreatif, kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem Kekayaan Intelektual yang lebih produktif dan berdaya saing.