Batam – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, melakukan kunjungan audiensi strategis ke Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau pada Selasa (07/04). Pertemuan ini diterima langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kepulauan Riau, Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., guna membahas beberapa isu strategis.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Oki Wahju Budijanto, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, memaparkan sejumlah agenda krusial. Fokus utama mencakup penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk memperluas akses keadilan masyarakat, penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, hingga koordinasi persiapan kunjungan kerja Komisi III dan Komisi XIII DPR RI ke Batam dalam waktu dekat. Selain itu, dibahas pula isu dualisme organisasi notaris serta rencana penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Kepulauan Riau.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menyambut baik kegiatan tersebut dan mengusulkan agar pertemuan serupa dilaksanakan secara rutin. Beliau menyoroti tantangan nyata di lapangan, seperti maraknya peredaran barang tiruan (KW) di Batam yang berdampak negatif pada pelaku UMKM. Beliau menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat (legal awareness), di mana peran paralegal dan Posbankum menjadi ujung tombak pelayanan hukum yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Menutup rangkaian audiensi tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, menegaskan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan ini demi kepentingan masyarakat luas.
"Sinergitas antara Kanwil Kemenkum Kepri dan Polda Kepri merupakan kunci utama dalam menciptakan ekosistem hukum yang sehat di wilayah perbatasan ini. Kami berkomitmen untuk terus berjalan beriringan dengan jajaran kepolisian, memastikan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual pelaku usaha terjaga, akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu semakin terbuka, serta pelaksanaan tugas di bidang hukum dan pelayanan kepada masyarakat tetap prima." pungkas Edison Manik.