Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau memfasilitasi rapat mediasi dan konsultasi bersama Dinas Sosial Kota Batam guna membahas arah kebijakan baru dalam Rancangan Naskah Akademik Ketertiban Sosial, Rabu (08/04).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas urgensi pencabutan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial. Regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum serta sering kali tumpang tindih dengan kewenangan ketertiban umum yang menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Melalui pendampingan teknis dari para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kepri, disarankan agar penyusunan naskah akademik yang baru merujuk secara ketat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fokus utama diarahkan pada penanganan Penyandang Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang mencakup rehabilitasi sosial, perlindungan, jaminan, serta pemberdayaan sosial. Langkah ini diambil sebagai solusi atas berbagai kendala lapangan, seperti keterbatasan anggaran dan tantangan dalam penertiban gelandangan serta pengemis yang selama ini dihadapi Dinas Sosial.
undangan Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah di wilayah Kepulauan Riau. Hal ini dilakukan guna memastikan adanya pemisahan yang jelas antara urusan ketertiban umum dan kesejahteraan sosial, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan. Melalui penguatan naskah akademik yang selaras dengan undang-undang yang lebih tinggi, diharapkan lahir peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu memberikan kepastian hukum yang nyata dalam pelayanan sosial bagi masyarakat Kota Batam.