Tanjungpinang, 05 Juni 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengadakan kegiatan Rapat Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2029 dan Peraturan Daerah Bupati Lingga tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun 2026 serta Rancangan Peraturan Bapati Lingga tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Biaya Tahun 2026, kegiatan harmonisasi dilaksanakan secara langsung dan daring melalui aplikasi zoom meeting.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulhairi mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dalam memimpin rapat harmonisasi menyampaikan bahwa pentingnya rapat pada hari ini tak lain adalah dalam rangka melaksanakan amanah dari Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyebutkan bahwa setiap penyusunan produk hukum daerah harus melalui tahapan pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Dalam hal tahapan ini tidak dilaksanakan akan berimplikasi produk hukum daerah menjadi cacat formil sehingga berpotensi dilakukannya pembatalan. Sebagaimana diketahui bahwa saat ini pelaksanaan harmonisasi dilaksanakan melalui aplikasi yang berbasis digital.
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepada Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia melalui aplikasi “e-Harmonisasi” dalam setiap tahapan pengharmonisasian dan termonitor pada dashboard Menteri Hukum Republik Indonesia. Saat ini proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepada Daerah dilakukan lebih efisen dengan jangka waktu paling lama 5 hari sejak permohonan harmonisasi oleh pemerimtah daerah dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan telah dilakukan analisis konsepsi oleh perancang kantor wilayah.
Zulhairi mempersilahkan kepada pemrakarsa untuk menyampaikan maksud, tujuan dan urgensi dibentuknya 2 (dua) rancangan peraturan Bupati dimaksud dan selanjutnya mempersilahkan kepada masing-masing Kelompok Kerja Kantor Wilayah untuk menyampaikan hasil analisis konsepsi yang telah dilakukan guna diperoleh kesepahaman, masukan dan kesepakatan dalam penyusunan ranperbup ini baik dari sisi substantif dan teknis penulisan.



















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

