Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Akses Keadilan Merata: Kemenkum Luncurkan Posbakum dan Pelatihan Paralegal di Seluruh Desa/Kelurahan



Jakarta, 05 Juni 2025 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik menghadiri langsung Kegiatan Launching Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Portal Informasi Bantuan Hukum, Pembukaan pelatihan paralegal dan Peacemaker Training. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej, Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal yang diwakili oleh Wakil Menteri, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diwakili oleh Wakil Menteri, Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Pimpinan Tinggi Madya Dilingkungan Kementerian Hukum, Gubernur Seluruh Indonesia hadir secara virtual, serta Pimpinan Tinggi Pratama Unit Eselon I dan Kantor Wilayah, Perwakilan Organisasi Bantuan Hukum. Turut mengikuti secara virtual, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Zulhairi beserta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti melalui aplikasi zoom meeting bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.

Kegiatan diawali dengan pemutaran video Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Portal Informasi Bantuan Hukum, Pembukaan pelatihan paralegal dan Peacemaker Training hal tersebut merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah hadir dalam memberikan keadilan Hukum. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan laporan ketua panitia dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen yang dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting serta strategis dalam menghadirkan pelayanan hukum bagi seluruh masyarakat tidak memandang sosial, budaya, etnis golongan disamping itu juga beliau menyampaikan portal informasi hukum merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dimana masyarakat dapat mengakses layanan hukum baik itu Sidbankum atapun Informasi Hukum lainnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Stakeholder terkait. Sambutan Menteri Dalam Negeri dalam hal ini diwakilkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sang Made Mahendra Jaya. Dalam sambutannya beliaunya menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan apresiasi terhadap Kementerian Hukum atas inisiasi Kegiatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Portal Informasi Bantuan Hukum, Pembukaan pelatihan paralegal dan Peacemaker Training yang dimana permasalahan hukum Tindak Pidana Ringan atau Tipiring dapat diselesaikan  di tingkat Desa/Kelurahan oleh Juru Damai atau paralegal dari Desa/Kelurahan.

Sambutan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Menteri Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Veronica Tan, beliau menyampaikan bahwa masih banyak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dan korban dari pelanggaran hukum. “Melihat perkembangan perilaku hukum masyarakat saat ini masih banyak perempuan dan anak yang menjadi korban pelanggaran hukum sehingga tidak memperoleh kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ini diharapkan permasalahan dapat diselesaikan ditingkat Kelurahan/Desa sehingga masyarakat khususnya perempuan dan anak memperoleh keadilan hukum sehingga dapat tercapai Indonesia Emas 2045” tambahnya.

Selanjutkan disampaikan juga sambutan dari Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Riza Patria. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan program yang sangat penting dimana masyarakat desa diharapkan dapat memperoleh keadilan hukum melihat perkembangan desa saat ini cukup banyak masyarakat desa yang kurang pehamanan terhadap hukum serta bagi Masyarakat yang sedang menghadapi pelanggaran hukum tidak dapat menyampaikan pengaduan serta konsultasi hukum dari balai desa. Melalui kegiatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dengan adanya pos bantuan hukum diharapkan masyarakat memiliki juru damai (peacemarker) sehingga masyarakat desa dapat memperoleh keadian hukum, informasi hukum serta literasi hukum sehingga masyarakat dapat memperoleh keadilan hukum.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dikarenakan terdapat beberapa klasifikasi hukum serta hukum merupakan hak dari seluruh warga negara. Pada saat ini, jumlah Pos Bantuan Hukum di Indonesia mencapai 5.008, akan tetapi jumlah tersebut belum dapat mengakomodir Kelurahan/Desa di Indonesia. Untuk itu Kementerian Hukum memiliki target sampai dengan akhir tahun ini untuk setidaknya mendirikan 7.700 Pos Bantuan Hukum untuk dapat menjangkau Masyarakat yang lebih luas khususnya di Desa/Kelurahan.

Akhir kata beliau menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Badan Pembinaan Hukum Nasional atas Kegiatan Launching Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Portal Informasi Bantuan Hukum, Pembukaan pelatihan paralegal dan Peacemaker Training. Kegiatan ini merupakan salah satu cara Kementerian Hukum mensukseskan astacita yang dicanangkan Bapak Presiden Republik Indonesia. Acara dilanjutkan dengan penyamapaian keynote speech oleh Ketua Mahkamah Agung yang Mulia H. Sunarto. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis yang semakin mendekatkan akses keadilan kepada Masyarakat luas khususnya tingkat kelurahan/desa. Beliau juga menyampaikan bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, kegiatan ini memiliki arti sangat penting memperkuat fungsi perdamaian dan mediasi dalam menyelesaikan sengketa ditengah Masyarakat yang mana tidak saja meringankan tugas kerja peradilan, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Pos Bantuan Hukum dan Paralegal atau juru damai dapat melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigas) serta memberikan banyak keuntungan dimasyarakat seperti meringankan beban litigasi, mencegah penyelesaian sengketa yang berlarut-larut, serta hasil dari mediasi cenderung memberikan kemanfataan karena didasarkan kesepakatan bersama bukan putusan paksaan.

IMG-20250605-WA0003.jpgIMG-20250605-WA0004.jpgIMG-20250605-WA0005.jpgIMG-20250605-WA0006.jpgIMG-20250605-WA0007.jpgIMG-20250605-WA0008.jpgIMG-20250605-WA0009.jpgIMG-20250605-WA0010.jpgIMG-20250605-WA0011.jpgIMG-20250605-WA0012.jpg

IMG_3408.JPG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI