Tanjungpinang, 05 Juni 2025 - Kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Batam tentang Pengelolaan Pengaduan merupakan salah satu tahapan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Perundang-undangan. Rapat yang dilaksanakan secara vitual melalui zoom meeting ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zulhairi dan dihadiri oleh Pemrakarsa yang berasal dari Bagian Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Batam, Bagian Hukum, dan Inspekatorat Daerah Kota Batam. Pembentukan rancangan Peraturan Wali Kota ini dilaksanakan sesuai kewenangan Atributif Wali Kota dalam hal pembinaan dan pengawasan pengelolaan pengaduan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Batam sebagaimana telah diitegaskan dalam ketentuan dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam rapat ini telah disepakati adanya beberapa penyempurnaan terhadap substansi materi mauatan rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Pengaduan, dikarenakan perlu penyesuaian dengan kearifan lokal dan kondisi pengaduan terhadap pelayanan publik di Kota Batam, khususnya di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan penyempurnaan terhadap Teknik penulisan sesuai dengan ketentuan lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga pemrakarsa perlu memperbaiki kembali penyempurnaan rumusan yang berkaitan dengan pengaturan pengelolaan pengaduan dalam rancangan Peraturan Wali Kota ini.



