
Batam, 11 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengambil langkah responsif dalam menjaga kepastian hukum dan tertib administrasi melalui Rapat Konsolidasi Calon Pemegang Protokol Notaris yang diselenggarakan di Balai Pelatihan Hukum Kota Batam. Kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Rorif Desvyati, ini bertujuan untuk mengatur transisi dokumen-dokumen penting dari notaris yang telah pensiun atau diberhentikan kepada para notaris aktif. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, menegaskan bahwa penerimaan protokol bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum bagi para notaris untuk memastikan arsip negara tetap terjaga, dikelola secara profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Guna menjawab kekhawatiran para notaris terkait potensi risiko hukum, kegiatan ini menghadirkan materi penguatan dari perwakilan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kepulauan Riau, Firmansyah L. Tobing. Dalam paparannya, ditekankan bahwa tanggung jawab notaris pemegang protokol bersifat terbatas, yakni hanya mencakup aspek penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan fisik dokumen, serta tidak mencakup substansi akta yang dibuat oleh pejabat sebelumnya. Melalui pendataan yang rinci dan pencatatan akurat dalam Berita Acara Serah Terima, para notaris pemegang protokol dapat meminimalisir risiko hukum di masa depan, sehingga integritas dokumen tetap terjamin meski berpindah tangan.
Rapat tersebut berhasil mencapai kesepakatan dengan menetapkan sebanyak 24 nama calon pemegang protokol notaris yang akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Mengingat besarnya volume dokumen dan kondisi penyimpanan yang sebelumnya belum tertib, mekanisme khusus ini dipandang sebagai langkah krusial untuk mengurai kompleksitas tata kelola protokol di wilayah Batam. Sinergitas antara Kantor Wilayah dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Batam diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun kolaborasi yang solid demi terciptanya tertib administrasi kenotariatan.
Selain fokus pada protokol, pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk memberikan penguatan terkait kewajiban pelaporan akta jaminan fidusia. Mulai tahun 2026, Kanwil Kemenkum Kepri akan melakukan pemantauan rutin setiap bulan terhadap kepatuhan pelaporan bulanan notaris. Para notaris diingatkan untuk menyampaikan laporan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya guna mendukung sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Dengan penguatan menyeluruh di bidang Administrasi Hukum Umum ini, diharapkan layanan kenotariatan di Kepulauan Riau semakin profesional dan mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat.





