Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Jelaskan Peran Kanwil Kemenkum Kepri, Kanwil Kemenkum Kepri Menyapa Masyarakat Melalui Udara.

 

Tanjungpinang, 26 Februari 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menyelenggarakan kegiatan "KEMENKUM KEPRI MENYAPA". Kegiatan ini merupakan inovasi terbaru yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau bekerja sama dengan RRI Pro 1 Tanjungpinang. Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, hadir sebagai narasumber dan didampingi oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Siska Sukmawati, yang turut memberikan wawasan mengenai berbagai program pelayanan hukum yang tersedia di Kanwil Kemenkum Kepri.

Dalam siaran tersebut, Edison Manik menyampaikan informasi penting mengenai berbagai program pelayanan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat, mulai dari layanan bantuan hukum, penyuluhan hukum, hingga informasi terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak lupa juga Kanwil Kemenkum Kepri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan layanan hukum yang tersedia, agar hak-hak hukum masyarakat terlindungi dengan baik. Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Siska Sukmawati, sebagai Penyuluh Hukum, memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban hukum di lingkungan sekitar. Melalui acara ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengenal dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Kanwil Kemenkum Kepri, demi mewujudkan keadilan dan keteraturan hukum yang lebih baik di daerah ini.

“Program-program yang ada pada Kanwil Kemenkum Kepri sangat banyak antara lain meliputi Layanan Hukum Gratis, Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum, Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual, serta Pengawasan dan Pembinaan Notaris,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edison Manik menjelaskan bahwa Pelayanan Administrasi Hukum Umum mencakup pengurusan legalisasi dokumen, notaris, administrasi badan hukum, serta pendaftaran fidusia. Dengan sistem yang semakin terintegrasi secara digital, masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan lebih cepat dan transparan. Pada kesempatan tersebut, Edison Manik juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam upaya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan ekonomi daerah. Produk-produk lokal yang unik dan khas dari masing-masing wilayah dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, baik dalam bentuk hak cipta, merek, paten, maupun indikasi geografis, untuk mendapatkan perlindungan hukum dan nilai tambah secara ekonomi.

“Kekayaan intelektual bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah daerah dapat memaksimalkan potensi produk lokal dengan pengakuan yang sah secara nasional dan internasional,” jelas Edison Manik.

selanjutnya peran Kanwil Kemenkum Kepri dalam pengawasan dan pembinaan notaris. Sebagai bagian dari tugas pengawasan, Kanwil Kemenkum Kepri perlu memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pengawasan terhadap notaris sangat penting agar mereka dapat menjunjung tinggi martabat jabatannya, sedangkan pembinaan dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas profesi notaris,” jelasnya.

Edison Manik juga menyoroti pentingnya pembentukan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai bagian integral dari sistem hukum Indonesia. Pembentukan peraturan tersebut bertujuan untuk menciptakan tatanan hukum yang jelas dan efektif di tingkat daerah. Untuk memastikan peraturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional, dibutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, instansi terkait, dan para kepala daerah. Salah satu mekanisme yang penting dalam hal ini adalah harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

Di akhir acara, Edison Manik menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran RRI PRO 1 Tanjungpinang yang telah menghadirkan Kanwil Kemenkum Kepri dalam program "KEMENKUM KEPRI MENYAPA". Dengan adanya acara ini, masyarakat dapat lebih memahami tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Kepri. "Keberadaan kami di daerah ini salah satunya adalah untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam membangun daerah dan masyarakat”tambahnya.

Sejalan dengan pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual, Edison Manik juga menghimbau agar masyarakat yang memiliki usaha di Kepulauan Riau untuk mendaftarkan mereknya. Jika sudah terdaftar, merek tersebut harus terus diperpanjang. Bagi masyarakat yang belum mendaftarkan merek, paten, desain industri, atau bentuk kekayaan intelektual lainnya, diharapkan segera melakukan pendaftaran melalui Kanwil Kemenkum Kepri atau melalui situs online di www.dgip.go.id, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

Sebagai penutup Kanwil Kemenkum Menyapa, selanjutnya Program ini akan diisi dengan topik-topik yang lebih mendalam terkait tugas dan fungsi Kementerian Hukum. Kegiatan Kemenkum Kepri Menyapa merupakan salah satu inovasi dari Kanwil Kemenkum Kepri dimana kegiatan ini dapat menjadi bagian dalam mengedukasi masyarakat bukan hanya tentang tugas dan fungsi Kementerian Hukum akan tetapi menyadi masyarakat yang sadar dan patuh terhadap hukum. 

11.JPG123b.JPG123e.JPG123f.JPG123g.JPG123h.JPG

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI