
Jakarta-, 08 Januari 2024. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik hadir dalam Rapat Pembahasan Penggunaan Sementara BMN atas Sebagian Tanah dan/atau Bangunan Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam secara langsung bertempat di ruang rapat lantai 4 Biro Barang Milik Negara Setjen Kemenkum RI.
Dalam kesempatan rapat kali ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menyampaikan bahwa siap membantu dan mendukung terkait penyelesaian persetujuan penggunaan sementara tanah dan/atau bengunan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang didasari pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait Pengelolaan Barang Milik Negara maupun Peraturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan.
“Ada beberapa hal yang bisa saya sampaikan sebagai masukan, pertama kami siap membantu dalam pembuatan Perjanjian antara Kanim Batam dengan Danlanud, kedua perlu diperhatikan Peraturan terkait Pengeloaan BM yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Ketiga perlu memperhatikan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, Keempat perlu memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan PM No.20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara dan terakhir memperhatian persetujuan yang di direkomendasikan KPKNL Batam yakni selama 5 tahun.” Jelas Kakanwil Hukum Kepri.
Sementara itu turut hadir Kepala Biro BMN Setjen Kemenkum Itun Wardatul Hamro, Kepala Biro BMN KemenImipas Jayanta Surbakti serta hadir secara virtual Kepala Bagian Umum Kanwil Hukum Kepri Azwar Anas berserta jajaran.



















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

