Tanjungpinang-, 16 Januari 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum selenggarakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Notaris Pengganti di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau bertempat di Lobby Kanwil Hukum Kepulauan Riau. Pelantikan dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum Kepulauan Riau Edison Manik.
Dua orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilantik pada kesempatan kali ini yakni atas nama Yansi Tombang yang berasal dari Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Batam dan Juzi Mahendra yang juga berasal dari Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Batam. Selain itu turut dilantik satu Notaris Pengganti, atas nama Zulkifli Manullang yang menggantikan Herry Ridwanto yang merupakan Notaris di Kota Batam.
Kegiatan diawali dengan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah yang diucap ulang oleh Pejabat yang dilantik dengan dihadiri oleh Rohaniawan Islam. Lalu dilanjutkan dengan penandatanganan Berita acara oleh pejabat yang dilantik, saksi dan juga Kepala Kantor Wilayah.
Kakanwil Hukum pada sambutan nya kali ini menyampaikan telah dilantik 2 orang PPNS dari Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Batam. BBKK mengemban tugas teknis operasional yang vital bagi negara. Setidaknya ada tiga undang-undang yang dikawal yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beliau pun mengingatkan pada para PPNS terlantik bahwa pengambilan sumpah jabatan bukanlah sekedar seremonial semata. Setiap lafadz sumpah yang diucapkan adalah komitmen bapak/ibu pada bangsa dan negara serta pada Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dipertanggungjawabkan.
“Guna memastikan tugas tersebut berjalan dengan semestinya, PPNS BBKK berperan melakukan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan Kesehatan.” Tuturnya.
Kakanwil pun mengingatkan kepada Notaris Pengganti, bahwa mereka bertanggungjawab secara penuh atas Minuta Akta yang saudara buat. Kakanwil menegaskan komitmen untuk benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian, cermat dan teliti dalam menuangkan hal-hal yang dimintakan oleh para pihak ke dalam Minuta Akta.
“Untuk dipahami bahwa kuantitas Minuta Akta yang dihasilkan bukanlah tolok ukur keberhasilan Notaris dalam bekerja, melainkan yang diuji dan dinilai adalah kualitas isi Minuta Akta itu sendiri.” Jelasnya.
Hadir pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kali ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot M. Silitonga, Kepala Kantor Balai Besar Kekarantinaan Batam Ahmad Hidayat serta pejabat struktural Kanwil Hukum Kepri dan para undangan.