Tanjungpinang, 29 April 2025 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kakanwil Kemenkum Kepri) Edison Manik didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Zulhairi menghadiri kegiatan pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan (IPKEMINDO) Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Riau Aris Munandar dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan (IPKEMINDO) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi praktik agar terwujud pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan pejabat fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang berkualitas dan profesional dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung perlindungan Hak Asasi Manusia.
Dewan Pengurus IPKEMINDO Wilayah memiliki tugas dan wewenang melaksanakan kebijakan-kebijakan organisasi yang telah ditetapkan pada tingkat pusat serta melaksanakan kebijakan organisasi yang ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah IPKEMINDO. Dewan pengurus Wilayah IPKEMINDO berkewajiban mengembangkan dan melaksanakan kebijakan strategis wilayah dalam bidang pelayanan, pendidikan dan penelitian maupun etika profesi Pembimbing Kemasyarakatan dengan berpedoman pada kebijakan Dewan Pengurus Pusat. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambut dari Dewan Pengurus IPKEMINDO pusat Ajub Suratman, Bc.IP.,S.Pd., M.Si. Ajub Suratman dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pembimbingan Kemasyarakatan bukan hanya sekedar jabatan dalam birokrasi pemerintahan akan tetapi dengan perkembangan dinamika birokrasi saat ini pembimbingan kemasyarakatan merupakan Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang bertugas melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Pembimbingan Kemasyarakatan adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang membantu klien untuk kembali ke masyarakat dengan baik setelah menjalani proses hukum.
Ajub Suratman juga menyampaikan kepada Pembimbingan Kemasyarakatan untuk senantiasa berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kementerian Hukum Kepulauan Riau terkait dengan perkembangan aturan hukum yang ada saat ini selain itu ia juga berharap Kementerian Hukum Kepulauan Riau dapat juga hadir memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan memperoleh PB (Pembebasan Bersyarat), CB (Cuti Bersyarat), dan CMB (Cuti Menjelang Bebas). Acara diakhiri dengan penyematan tanda jabatan kepada Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan (IPKEMINDO) Provinsi Kepulauan Riau.