Tanjungpinang, 11 Februari 2024 – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-1.OT.01.01 Tahun 2025 yang terkait dengan masa transisi Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengadakan rapat untuk membahas langkah-langkah implementatif terkait penerapan sistem kerja pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Zulhairi, serta seluruh jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau.
Dalam rapat tersebut, Bapak Edison Manik, Kepala Kantor Wilayah, menekankan pentingnya langkah implementatif yang terarah untuk mencapai tujuan peningkatan kinerja Kementerian Hukum. Salah satu langkah utama yang diusulkan adalah pembentukan tim kerja yang berimbang dan berdasarkan kebutuhan, dengan mempertimbangkan jumlah indikator kerja setiap unit organisasi. Ini dilakukan agar tim dapat berfungsi secara efektif dan sesuai dengan kapasitas dan kompetensi masing-masing pegawai.
Beliau juga menyoroti pentingnya kolaborasi dan koordinasi yang lebih baik antar tim, yang kini menjadi lebih mutlak dengan adanya perubahan struktur Kementerian Hukum. Selain itu, beliau menyarankan beberapa langkah konkret, seperti penyederhanaan birokrasi dan penguatan fungsi koordinasi, baik di tingkat internal maupun eksternal. Tujuan utama dari langkah-langkah ini adalah untuk mengoptimalkan dan meningkatkan kinerja Kementerian Hukum di wilayah Kepulauan Riau. Dengan pendekatan ini, diharapkan kinerja akan semakin efisien dan produktif, dengan memastikan bahwa setiap pegawai berkontribusi sesuai dengan kemampuan dan perannya dalam organisasi.
Selain itu, Kakanwil Edison Manik juga menegaskan pentingnya kinerja yang optimal dari seluruh jajaran pegawai Kementerian Hukum. Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan yang diambil di dalam penetapan struktur di dalam organisasi harus berdasarkan landasan filosofi, sosiologi, dan yuridis yang kuat. "Kita tidak hanya membuat keputusan, tetapi harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk memastikan kebijakan yang diambil memberikan dampak yang baik bagi organisasi," tambahnya.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Andy Eka Saputra, Analis SDM Ahli Muda, yang membahas teknis pembentukan tim kerja secara lebih mendalam. Sesi ini diikuti dengan diskusi interaktif mengenai berbagai tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan tugas dan pencarian solusi bersama untuk mengoptimalkan kinerja Kementerian Hukum pada tahun 2025.
Sebagai penutup, Kakanwil mengajak seluruh pegawai dapat memberikan peran aktif dan berinteraksi dengan masyarakat, dinas terkait, serta perguruan tinggi untuk menjelaskan berbagai layanan yang diberikan oleh Kementerian Hukum. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan dan pelayanan yang diterapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, kinerja yang dilakukan harus mencerminkan komitmen dan integritas tinggi demi tercapainya pelayanan publik yang lebih baik.
Sebagai penutup yang penuh semangat, Kakanwil menegaskan pentingnya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi dalam setiap langkah yang diambil. Dengan semangat "Kiss broo..." yang mencakup Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Kolaborasi, diharapkan Kementerian Hukum Kepulauan Riau dapat terus bertransformasi dan memberikan kontribusi maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat.