Tanjung Pinang, 15 September 2025 - Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum telah mengadakan rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting. Rapat ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta para Camat se-Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam sambutannya saat membuka rapat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto, menekankan pentingnya pembentukan Posbankum. Beliau menyatakan bahwa Posbankum diharapkan dapat menjadi wadah untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama di tingkat desa/kelurahan. Pada kesempatan yang sama, Rosdiana Evlin, Penyuluh Hukum Ahli Muda, menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk pembentukan Posbankum, seperti Surat Keputusan (SK) Keluarga Sadar Hukum, SK Posbankum, penandaan lokasi, dan spanduk.
Selain membahas persyaratan, rapat ini juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai kendala dan hambatan yang dihadapi dalam proses pembentukan Posbankum. Dengan demikian, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah strategis yang efektif untuk memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Kegiatan rapat daring ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan. Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus berkoordinasi dalam upaya mewujudkan akses keadilan yang lebih merata di seluruh wilayah.




