Tanjungpinang, 19 Februari 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Melakukan pembahasan Naskah Akademik Kabupaten Karimun tentang Perubahan Nomenklatur dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tuah Karimun menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tuah Karimun. Rapat fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Edison Manik didampingi oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulhairi serta dihadiri oleh Tim Penyusun Naskah Akademik dari Kantor Wilayah, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun dan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat Daerah Tuah Karimun.
Penyusunan Naskah akademik merupakan salah satu tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu tahapan penyusunan. Naskah akademik ini merupakan Kerjasama antara Kantor Wilayah dengan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun sebagai pemrakarsa. Berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf c dan huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Ekonomi dan Pasal 147 dan Pasal 148 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor & Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah mewajibkan agar seluruh Bank Perkreditan Rakyat mengubah nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun serta mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dalam jangka Waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak peraturan perundang-undangan ini diundangkan.