Tanjungpinang-, 20 Januari 2025. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau Zulhairi beserta jajaran mengikuti Rapat Evaluasi Desa Kelurahan Sadar Hukum yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam pengarahannya Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo menyampaikan rapat ini dilaksanakan bertujuan untuk mendapatkan masukan dari stakeholder terkait yaitu Pemerintah Daerah terkait manfaat pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Dalam sesi diskusi, Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa pembentukan desa kelurahan sadar hukum memiliki tujuan yang baik dan mendukung pembangunan daerah, namun perlu dilakukan terobosan untuk meningkatkan jumlah desa kelurahan sadar hukum di daerah, seperti pembaharuan regulasi, evaluasi indikator penilaian desa kelurahan sadar hukum, dan upaya kolaborasi antara stakeholder terkait.
Desa Kelurahan Sadar Hukum merupakan program pemerintah dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat. Provinsi Kepulauan Riau memiliki 70 desa kelurahan sadar hukum dari 415 desa kelurahan yang terdapat di Provinsi Kepulauan Riau. Rapat Evaluasi Desa Kelurahan Sadar Hukum juga diikuti Biro Hukum dan Bagian Hukum Se-Kepulauan Riau.