Tanjungpinang-, 17 Januari 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum telah melaksanakan sidang verifikasi permohonan pelayanan Pewarganegaran naturalisasi Pasal 8 Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 atas nama Li Gong warga negara China. Sidang kali ini dipimpin secara virtual oleh Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik selaku ketua tim, dan di ikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kepulauan Riau Hot Mulian Silitonga, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Rorif Desvyaty serta dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau Abbas, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Syukrunaddawami, dan Kepolisian Resor Kota Tanjung Pinang Ridzky Delfangga.
Dalam kesempatanya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa pentingnya kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda agar tidak terjadi dwi kewarganegaraan yang sangat berpengaruh pada negara
“Pemohon pewarganegaraan atas nama li gong seharusnya dapat memilih warga negara melalui Pasal 3A Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tahun lalu yang telah berakhir di tanggal 31 Mei 2024, namun mengingat yang bersangkutan telah terlewatkan maka pemilihan warna negara sesuai dengan pasal 8 Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 yaitu naturalisasi murni.” Jelasnya.
Selanjutnya Tim Verifikasi pun melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan Kewarganegaraan dan pewarganegaraan atas nama Li Gong warga negara China.