Tanjungpinang, 14 April 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menyelenggarakan internalisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) kepada 26 (dua puluh enam) orang Notaris yang baru dilantik. Hadir dalam giat internalisasi ini Kepala Kantor Wilayah Edison Manik, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Rorif Desvyati.
Dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah Edison Manik menyampaikan kepada seluruh Notaris Baru bahwa Prinsip Mengenali Pengguna Jasa merupakan kewajiban bagi Notaris sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kewajiban ini semata-mata diatur guna melindungi Notaris, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dalam melakukan TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Melalui tindakan PMPJ ini diharapkan Notaris dapat mengenali pengguna jasa yang sedang berhadapan dengan si Notaris, sebelum melakukan perikatan yang dituangkan dalam Akta dihadapan Notaris.
Menutup kegiatan internalisasi, Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan beberapa dokumen panduan dan cara pengisian dalam menerapkan PMPJ yang meliputi Formulir Customer Due Diligence (CDD), Formulir Penilaian Risiko, Formulir Enhance Due Diligence (EDD).



















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

