Batam, 18 Oktober 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) memenuhi undangan dari Universitas Batam (UNIBA) untuk mengisi materi perkuliahan pada Program Studi Magister Kenotariatan. Kegiatan yang berlangsung di Kampus UNIBA ini menghadirkan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Rorif Desvyati, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Batam, Ruth Widyastuti, serta Analis Hukum Ahli Pertama, Nalia Safitri.
Dalam sesi perkuliahan bagi mahasiswa semester 1 dan 3 tersebut, tim Kanwil Kemenkum Kepri menyampaikan materi komprehensif mengenai Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Materi yang dibahas meliputi kewenangan, kewajiban, dan larangan bagi Notaris, serta jenis-jenis pemberhentian. Selain itu, dijelaskan pula mengenai lembaga pembina dan pengawas profesi, yaitu Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), dan Majelis Pengawas Daerah (MPDN), serta kewajiban terkait Protokol Notaris dan peran organisasi profesi. Secara khusus, pemateri menekankan larangan bagi Notaris sebagai pejabat publik untuk mempromosikan atau mengiklankan diri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif dan diharapkan dapat berkontribusi dalam melahirkan Notaris-Notaris yang profesional dan memiliki integritas tinggi di Provinsi Kepulauan Riau.





















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

