Tanjungpinang, 12 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Zulhairi didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Hukum Kepulauan Riau menyelenggarakan rapat membahas terkait Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Lingga tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga.
Turut hadir dalam kegiatan rapat sekretaris dinas kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana kabupaten lingga Fazinawati, perancang perundang-undangan pada bagian hukum sekretariat daerah kabupaten lingga Afif Ramli beserta tim dari pemerintah Kabupaten Lingga. Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi merupakan amanah dari ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kementerian Hukum.
Kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Bupati Lingga tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga. Pengharmonisasian dilakukan terhadap materi muatan yang akan diatur belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dimana Rencana Strategis (Renstra) Badan Layanan Umum Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Namun, materi muatan dari rancangan peraturan bupati ini tidak menetapkan rencana strategis yang seharusnya telah disusun oleh unit pelaksana teknis yang akan diusulkan atau ditetapkan menjadi badan layanan umum daerah.