
Tanjungpinang, 15 November 2025 – Kanwil Kemenkum Kepri bersama Dekranasda Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi produk kriya, wastra, dan fashion lokal. Penandatanganan ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan DekraFest 2025 di Pelataran Taman Gurindam 12.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Sementara itu, Ketua Dekranasda Kepri, Dewi Kumalasari Ansar, dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjaga dan melestarikan budaya Melayu Kepri. Beliau juga menekankan perlunya dukungan bagi pelaku ekonomi kreatif dan generasi muda sebagai penerus budaya lokal.

Kerja sama ini bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM agar lebih mudah mendaftarkan karya mereka, sehingga mendapatkan pelindungan hukum dan terhindar dari peniruan atau penyalahgunaan.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dalam sambutannya menyebutkan bahwa ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor yang tumbuh pesat di Indonesia. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperkuat peran Dekranasda sebagai tempat lahirnya ide dan karya kreatif. Gubernur juga mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan KI yang disediakan Kanwil Kemenkum Kepri agar produk lokal semakin berdaya saing.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, Kanwil Kemenkum Kepri, Dekranasda, dan Pemerintah Provinsi bertekad memperkuat pelindungan KI sekaligus mendorong berkembangnya produk unggulan Kepri yang dapat meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.




