Tanjung Pinang, 27 Agustus 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan se-Kabupaten Bintan. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto, ini berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenkum Kepri.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, serta para lurah se-Kabupaten Bintan. Dalam arahannya, Oki Wahju Budijanto menjelaskan bahwa program Pos Bantuan Hukum merupakan inisiatif Kemenkum untuk memastikan pemerataan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Beliau menekankan bahwa kondisi geografis Kepulauan Riau yang terdiri dari banyak pulau menjadi tantangan tersendiri, dan kehadiran Posbankum di setiap kelurahan diharapkan dapat menjembatani kebutuhan masyarakat akan informasi dan layanan hukum.
Lebih lanjut, Posbankum diharapkan dapat memberikan berbagai layanan, mulai dari penyelesaian masalah hukum sederhana melalui mediasi, pendampingan hukum non-litigasi, hingga rujukan kepada advokat. Pada kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Anggi Setiawan, memaparkan tata cara pembentukan Posbankum serta rencana pelatihan paralegal dan kadarkum yang akan diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Kepri. Kegiatan ditutup dengan apresiasi dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum kepada seluruh lurah atas komitmen mereka dalam mendukung perluasan akses keadilan bagi masyarakat melalui pembentukan Posbankum di kelurahan masing-masing.