Tanjungpinang, 05 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, bersama jajaran mengikuti kegiatan Penutupan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan IX Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.
Kegiatan ToF ini diikuti oleh 80 peserta dari berbagai instansi, baik internal Kementerian Hukum maupun aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Seluruh peserta dinyatakan lulus dengan hasil memuaskan. Pelatihan ini dinilai berjalan lancar, produktif, dan berhasil meningkatkan pemahaman peserta terhadap aturan baru dalam KUHP Nasional.
Dalam testimoninya, perwakilan dari Kepolisian menyampaikan apresiasi atas pelatihan yang dinilai bermanfaat dan aplikatif, serta diwarnai suasana semangat dan kekeluargaan. Ia berharap pelatihan ini dapat menjadi bekal nyata dalam penerapan KUHP baru di lapangan.
Dari Kanwil Kemenkum Kepri, turut hadir sebagai peserta Oki Wahju Budiyanto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H). Keikutsertaan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia hukum di daerah, agar penerapan KUHP baru dapat berjalan seragam dan efektif hingga ke seluruh wilayah Indonesia.
“Peningkatan kapasitas aparatur sangat penting agar implementasi KUHP baru berjalan sesuai tujuan pembaruan hukum nasional,” ujar Edison Manik.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Kepri berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mensosialisasikan dan mengawal penerapan KUHP baru di wilayah Kepulauan Riau.



