Tanjungpinang, 22 Juli 2025 – Upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Kepulauan Riau terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor. Hal ini tercermin dalam Rapat Koordinasi TPPO yang digelar di Kantor Gubernur Kepulauan Riau pada Selasa (22/7), dipimpin oleh Wakapolda Kepri selaku Pelaksana Harian Gugus Tugas Daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) hadir dan berperan aktif sebagai penanggung jawab Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum. Sub gugus ini memiliki peran strategis dalam memperkuat kerangka regulasi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan TPPO di daerah.
Tugas utama yang diemban meliputi pembentukan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait TPPO, penyebarluasan informasi hukum kepada aparat penegak hukum, penyusunan perjanjian bilateral maupun multilateral, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan norma hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri melalui tim yang hadir menegaskan komitmen untuk terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap memberikan masukan, saran, dan kajian hukum agar kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO di Kepulauan Riau dapat berjalan efektif serta selaras dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam memberantas TPPO di Kepulauan Riau. Penguatan regulasi, koordinasi intensif, dan pelaksanaan kebijakan yang terarah menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang.
Kanwil Kemenkum Kepri akan terus mendukung penguatan sistem hukum guna menciptakan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi masyarakat.



















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

