Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan mengikuti Forum Group Discussion (FGD) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional (JF) Perancang Peraturan Perundang-undangan. FGD yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom pada Rabu (10/12/2025) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 1 Tahun 2023.
Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, yang mewakili Dirjen PP, dalam sambutannya menegaskan perlunya penyesuaian regulasi, khususnya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023, sebagai konsekuensi dari perubahan Permenpan tersebut. Penyesuaian ini mendesak mengingat JF Perancang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik dan proses decision/policy maker.

Narasumber pertama,Ibu Ipma Asisten Deputi Standardisasi pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), menguraikan tentang evolusi paradigma desain jabatan dan pentingnya pembaruan regulasi untuk JF Perancang Peraturan Perundang-undangan agar sesuai dengan kebutuhan terkini.
Selanjutnya, Ibu Widyastuti, Direktur Fasilitasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan Permenkumham 17/2023. Evaluasi menyoroti beberapa isu yang memerlukan penyesuaian, antara lain terkait tata kelola JF Perancang, mekanisme perhitungan beban kerja yang belum spesifik, belum terakomodasinya persyaratan pengembangan karier, dan belum optimalnya peran instansi pembina. Isu-isu ini menjadi dasar urgensi penyesuaian regulasi.

Narasumber terakhir, Prof. Dr. Wicipto Setiadi, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional sekaligus mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, memberikan masukan konstruktif terhadap rancangan Permenkumham. Beliau merekomendasikan teknis agar norma dasar Juklak dan Juknis ditetapkan di batang tubuh peraturan, sementara Standar Operasional Prosedur (SOP) dan teknik drafting dimasukkan dalam lampiran, dengan ruang untuk revisi cepat pada lampiran teknis.

Kanwil Kemenkum Kepri mempertegas peran strategisnya dalam mendukung pemutakhiran regulasi ini. Keterlibatan aktif dalam FGD merupakan wujud komitmen Kanwil untuk memastikan profesionalisme JF Perancang di wilayah Kepulauan Riau meningkat, terutama dalam menyusun produk hukum daerah yang responsif dan akuntabel, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi terbaru.



