Tanjungpinang, 21 Maret 2025 - Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) bersama Penyuluh Hukum, Analis Hukum, serta pelaksana pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) melaksanakan Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum di Kecamatan Tanjungpinang Kota. Kegiatan ini juga melibatkan Camat dan Lurah dari wilayah tersebut. Kepala Divisi P3H Zulhairi menegaskan bahwa Fokus utama pada evaluasi hari ini yaitu Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai layanan utama bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum dan Paralegal Justice Award (PJA) sebagai wadah untuk meningkatkan peran lurah dalam penyelesaian kasus hukum masyarakat melalui paralegal.
Selanjutnya Zulhairi juga menekankan bahwa setiap kelurahan diharapkan memiliki Posbankum yang berfungsi sebagai pintu pertama dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Untuk memperkuat peran Posbankum, lurah diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam PJA yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang telah dibuka hingga 27 Maret, Zulhairi juga mendorong agar para lurah segera mendaftarkan diri.
 Camat Tanjungpinang Kota Ridwan menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Posbankum di setiap kantor kelurahan, serta partisipasi lurah dalam PJA. “ saya pastikan bahwa seluruh lurah di wilayahnya akan segera mengambil langkah konkret dalam mempersiapkan kedua program tersebut (Posbankum dan PJA)” Tambahnya.
Dalam diskusi antara Camat, Lurah, dan Tim Kanwil Kemenkum Kepri, disepakati bahwa Setiap kelurahan di Kecamatan Tanjungpinang Kota akan membentuk Posbankum dan Kelurahan Senggarang dipilih sebagai perwakilan untuk mengikuti Paralegal Justice Award (PJA). Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan Kecamatan Tanjungpinang Kota dapat lebih berkembang dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat serta memperkuat peran paralegal dalam penyelesaian permasalahan hukum di tingkat kelurahan.




















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

