
Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau turut memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 dengan menggelar penyuluhan hukum bertema “Hari Anti Narkotika Internasional: The Evidence Is Clear, Invest In Prevention”. Kegiatan ini dilaksanakan melalui siaran langsung di Bintan Radio pada Kamis, (26/6).
Penyuluh Hukum Madya, Siska Sukmawaty, dalam siarannya menyampaikan bahwa peringatan HANI diperingati setiap tanggal 26 Juni sebagai momentum global untuk memperkuat kerja sama dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini penting mengingat narkoba menjadi ancaman nyata bagi ketahanan nasional, terutama di bidang sosial, kesehatan, dan generasi muda.
Siska Sukmawaty juga menjelaskan tema HANI tahun 2025, “Break the Cycle. #StopOrganizedCrime”, yang mengajak semua pihak untuk melakukan tindakan jangka panjang yang terkoordinasi guna memutus siklus kejahatan narkotika yang terorganisasi dan sistematis, dengan pendekatan pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan.
Lebih lanjut, Siska Sukmawaty menguraikan aspek hukum penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Ia menyoroti bahwa pengguna narkotika di Indonesia masih sering diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana, meskipun idealnya mereka juga dipandang sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah undang-undang yang mengatur masalah ini. Perlakuan hukum berbeda diterapkan antara pengguna, pengedar, dan bandar; di mana pengguna biasanya dikenai pidana penjara dan/atau rehabilitasi, pengedar dihukum lebih berat, dan bandar mendapat sanksi paling berat termasuk hukuman mati jika terbukti terlibat jaringan besar.



