Karimun – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melaksanakan audiensi dengan Bupati Kabupaten Karimun, Ing Iskandarsyah, pada Jumat (21/3). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Karimun ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkum, khususnya dalam aspek pelayanan hukum, perlindungan kekayaan intelektual (KI), serta pembinaan hukum masyarakat di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, beserta jajaran disambut langsung oleh Bupati Karimun bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Djunaidy; Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Sukrianto Jaya Putra; Kepala Dinas Pariwisata, Muhammad Yunus; serta Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan ESDM, Basori. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati Karimun yang baru terpilih, sekaligus memperkenalkan jajaran Kanwil Kemenkum Kepri, di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, serta Analis Kekayaan Intelektual Muda, Amry Novaldy.
Dalam audiensi ini, Kanwil Kemenkum Kepri dan Pemerintah Kabupaten Karimun membahas berbagai hal strategis, mulai dari harmonisasi peraturan daerah agar selaras dengan regulasi pusat, penguatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, hingga pembinaan terhadap perangkat daerah dalam upaya meningkatkan indeks reformasi hukum. Selain itu, dibahas pula rencana pembentukan pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu serta kelompok rentan. Di bidang kekayaan intelektual, disepakati fasilitasi pendaftaran merek dan hak cipta bagi pelaku UMKM, yang diiringi dengan layanan konsultasi baik secara daring maupun luring. Kanwil Kemenkum Kepri juga berkomitmen melakukan inventarisasi potensi Indikasi Geografis (IG) serta mendukung pembentukan Kawasan Karya Cipta di Karimun. Selain itu, audiensi ini juga membahas program pembinaan Desa Sadar Hukum, penguatan peran Juru Damai dalam penyelesaian sengketa non-litigasi, serta pendampingan bagi notaris dalam pelaksanaan tugasnya di daerah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kekayaan intelektual lokal, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, menyerahkan secara langsung surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Bupati Karimun. Pencatatan ini mencakup pengetahuan tradisional Lendot Karimun, yang merupakan bagian dari warisan budaya daerah yang perlu dilindungi dan dilestarikan.
Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara Kanwil Kemenkum Kepri dengan Pemerintah Kabupaten Karimun. Dengan terjalinnya sinergi lintas sektor ini, diharapkan implementasi program strategis Kemenkum di daerah dapat berjalan lebih optimal, mendukung percepatan reformasi hukum, serta meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual dan layanan hukum bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Karimun.