Tanjungpinang – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menggelar Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Survei 3AS Triwulan IV Tahun 2024 pada Senin (10/3) di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Kepri.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulhairi, serta dihadiri oleh tim kerja reformasi birokrasi menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), serta Survei Integritas Internal yang telah dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Survei 3AS pada triwulan keempat tahun 2024.
Dalam pengarahannya, Zulhairi menegaskan bahwa pelaksanaan Survei 3AS merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Survei ini menjadi tolak ukur penting dalam menilai kesesuaian layanan yang diberikan dengan standar yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil evaluasi, Survei Integritas Internal menunjukkan capaian ‘Sangat Baik’, begitu pula dengan hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) yang juga memperoleh predikat “Sangat Baik.” Capaian positif ini menjadi bukti bahwa komitmen Kanwil Kemenkum Kepri dalam memberikan pelayanan prima terus mengalami peningkatan.
Menutup rapat, Zulhairi menekankan pentingnya bagi setiap pegawai untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal, berpedoman pada regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.
Dengan evaluasi yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Kepri berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja instansi pemerintah.