Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Natuna tentang Lambang Daerah pada 20 Maret 2025. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Zulhairi, dan dihadiri oleh perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Natuna, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kepri.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi P3H menekankan bahwa pengharmonisasian Ranperda ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Mewakili pihak pemrakarsa, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Natuna, Henry F.N., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat ini. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tentang Lambang Daerah dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperbarui Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2001, yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika hukum saat ini. Selain itu, terdapat usulan untuk memasukkan logo DPRD dalam Ranperda ini.
Dalam proses pembahasan, Kanwil Kemenkum Kepri memberikan sejumlah masukan, baik dari aspek teknik penyusunan maupun materi muatan peraturan. Salah satu saran utama yang disampaikan adalah pentingnya memasukkan pengaturan mengenai himne dalam materi muatan, serta tidak memasukkan aturan mengenai logo DPRD, karena hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Diharapkan, hasil rapat ini dapat menjadi perhatian bagi pemrakarsa agar rancangan peraturan daerah yang dibentuk benar-benar memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, serta keterpaduan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.