Tanjungpinang, 13 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menggelar rapat pembahasan langkah-langkah relaksasi anggaran Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Kepri. Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, dan dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, para Ketua Tim Kerja, serta para pengelola keuangan.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menyusun strategi pengelolaan relaksasi anggaran dengan tetap mengacu pada ketentuan dan atensi pusat. Kanwil Kemenkum Kepri mengusulkan tiga DIPA untuk proses relaksasi, yaitu DIPA Administrasi Hukum Umum (AHU), DIPA Kekayaan Intelektual, dan DIPA Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum serta Kepala Divisi P3H memaparkan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan melalui relaksasi anggaran. Pemaparan teknis kemudian dilanjutkan oleh para Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsi masing-masing, meliputi kebutuhan kegiatan, target kinerja, serta penyesuaian anggaran yang diperlukan.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menekankan bahwa relaksasi anggaran harus dikelola secara cermat dan penuh kehati-hatian. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keuangan negara, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. “Relaksasi anggaran harus menjadi momentum untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, namun tetap akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Rapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kesepahaman strategis dalam penataan dan pemanfaatan relaksasi anggaran Tahun 2025 di lingkungan Kanwil Kemenkum Kepri. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran program pelayanan hukum dan kinerja organisasi secara keseluruhan.



