Tanjungpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau turut serta dalam kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian Hukum Tahun 2025–2029 serta Penyusunan Peta Proses Bisnis, yang diselenggarakan secara daring pada Selasa, 29 April 2025.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga, Kepala Divisi P3H Zulhairi, serta pejabat administrator dan tim kerja program dan perencanaan.
Dalam laporannya, Sekretaris Jenderal memaparkan kerangka dasar hukum RENSTRA dan menekankan tenggat waktu penyusunan dokumen RENSTRA Kementerian hingga Juli 2025. Dokumen ini diharapkan selaras dengan RPJMN 2025–2029 serta dimutakhirkan melalui Sistem Informasi KRISNA. Selain RENSTRA, proses bisnis kementerian juga diharapkan mengalami penyesuaian menyeluruh hingga level SOP.
Kementerian Hukum, lanjut beliau, memiliki peran strategis dalam mewujudkan prioritas nasional ASTA CITA nomor 7, yakni penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Peran tersebut mencakup aspek reformasi, pembangunan, hingga pelayanan hukum, dengan posisi Kementerian sebagai badan regulasi nasional.
Sebuah analogi menarik turut disampaikan: strategi RENSTRA 2025–2029 diibaratkan seperti rumah. Visi Kementerian sebagai atap; misi pertama—yakni kepastian hukum—menjadi tiang penyangga dengan empat pilar strategis, sementara fondasi rumah adalah misi kedua: pengembangan SDM dan pelaksanaan kebijakan hukum nasional.
Menteri Hukum dalam arahannya menegaskan pentingnya penerapan pembangunan tematik dalam penyusunan RENSTRA, menyesuaikan dengan visi nasional menuju Indonesia Emas. RENSTRA, menurut beliau, bukan sekadar dokumen, tetapi komitmen implementatif jangka panjang.
Kegiatan berlangsung tertib dan konstruktif, dengan harapan bahwa hasil penyusunan RENSTRA dan proses bisnis ini akan menjadi fondasi kuat bagi tata kelola Kementerian Hukum lima tahun mendatang.