
Batam – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, menghadiri kegiatan Pelantikan Pengurus Selingsing Kota Batam dan Kecamatan Periode 2025–2030 yang berlangsung di Golden Prawn 933, Minggu (25/05/2025). Turut mendampingi dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulhairi.
Perkumpulan Selingsing, yang merupakan singkatan dari Senayang, Lingga, dan Singkep, dikenal sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang berdiri sejak 12 Februari 2017 di Kota Batam. Organisasi ini berkomitmen mempererat tali persaudaraan warga asal Kabupaten Lingga yang tinggal di Provinsi Kepulauan Riau dan sekitarnya.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Ketua Pelaksana, Azmi Abdillah, dan dilanjutkan dengan pelantikan pengurus Selingsing Kota Batam dan pengucapan sumpah serta janji pengurus periode 2025–2030. Dalam sambutannya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan pentingnya menjaga marwah organisasi dan budaya Melayu. Beliau mengapresiasi kontribusi Perkumpulan Selingsing sebagai bentuk nyata gotong royong dan kekeluargaan yang mendukung pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
Ketua Umum Perkumpulan Selingsing Kota Batam, Siti Aisyah, dalam sambutannya menegaskan visi dan misi organisasi untuk membangun masyarakat yang taat hukum, menumbuhkan kebersamaan, dan memperkuat rasa kebangsaan. Sementara itu, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, yang turut hadir memberikan sambutan, mengajak Perkumpulan Selingsing untuk terus berkontribusi positif dalam pembangunan dan menjaga nilai-nilai budaya Melayu di tengah kehidupan modern yang semakin kompleks.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, dalam sambutannya memberikan ucapan selamat kepada para pengurus yang baru dilantik. Beliau menekankan pentingnya peran organisasi masyarakat dalam mendukung pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Edison Manik juga mengajak seluruh warga untuk memahami dan menjaga perlindungan hukum terhadap warisan budaya, khususnya di Kabupaten Lingga, agar tetap lestari dan menjadi kebanggaan bersama.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain anggota DPRD Provinsi Kepri, DPRD Kota Batam, dan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, yang semakin menambah semarak dan kekhidmatan suasana. Kehadiran Kanwil Kemenkum Kepri dalam kegiatan ini sekaligus menjadi bukti komitmen dan dukungan nyata pemerintah dalam memperkuat peran organisasi masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.



















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

