Batam – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, menghadiri penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kesepakatan ini berfokus pada Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara berlangsung di Hotel Aston Batam pada Rabu, (25/6).
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Biro Kerja Sama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Effendi. Ia menyampaikan harapannya bahwa penandatanganan kesepakatan ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di bidang maritim, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau. Mengingat sebagian besar wilayah Kepulauan Riau adalah laut namun belum ada kebijakan yang menunjang peningkatan ekonomi dari laut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sedang mengambil langkah strategis, termasuk peningkatan pemanfaatan pelabuhan laut milik provinsi serta fasilitas pelabuhan rakyat. Pengelolaan aktivitas labuh jangkar, melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, diharapkan menjadi fokus pemerintah daerah untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Direktur PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), Kapten Awaludin, melanjutkan dengan sambutan. Ia menyoroti posisi strategis Provinsi Kepulauan Riau yang dilalui ribuan kapal setiap tahunnya melalui Selat Malaka dan Selat Singapura. Namun, saat ini Provinsi Kepulauan Riau masih menjadi "penonton" karena belum adanya kebijakan atau regulasi khusus dalam pemungutan PNBP labuh jangkar, yang diperlukan agar PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) memiliki dasar hukum yang kuat. Awaludin sangat berharap MOU atau Nota Kesepahaman ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, turut memberikan sambutan. Ia menyampaikan bahwa meskipun Provinsi Kepulauan Riau merupakan wilayah kemaritiman yang sangat strategis, PAD dari sektor tersebut belum maksimal. Fenomena saat ini menunjukkan belum adanya kebijakan atau regulasi khusus dalam pengelolaan labuh jangkar. Oleh karena itu, penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan menjadi komitmen bersama antar pemangku kepentingan terkait dalam pengelolaan labuh jangkar, sehingga dapat meningkatkan PAD Provinsi Kepulauan Riau. Teguh Subroto juga menambahkan bahwa MOU ini dapat menghindari pemungutan liar dalam pengelolaan dan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Direktur PT Pelabuhan Kepri, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau. Diharapkan, kesepakatan ini menjadi langkah strategis awal dalam pengelolaan labuh jangkar yang transparan dan akuntabel di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.