Tanjungpinang, 30 Juni 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau, Edison Manik, siang ini menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024. Rapat penting ini diselenggarakan di Balairung Raja Khalid Hitam, Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran penting lainnya, termasuk Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Iman Sutiawan, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Riau, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan instansi vertikal di Kepulauan Riau.
Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dewi Kumalasari. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD harus disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. Oleh karena itu, dalam rapat ini Gubernur Kepulauan Riau akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, kemudian menyampaikan pidatonya dengan memaparkan ringkasan capaian realisasi APBD Tahun 2024. Realisasi Anggaran Pendapatan mencapai 3,95 Triliun Rupiah atau 92,59% dari target 4,27 Triliun Rupiah. Sementara itu, Anggaran Belanja terealisasi sebesar 4,07 Triliun Rupiah atau 92,24% dari target 4,41 Triliun Rupiah. Pada akhir tahun anggaran, Provinsi Kepulauan Riau mencatatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar 27,28 Miliar Rupiah. Gubernur juga melaporkan bahwa posisi neraca Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau per 31 Desember 2024 menunjukkan total aset sebesar 7,10 Triliun Rupiah, total kewajiban sebesar 651,25 Miliar Rupiah, dan ekuitas senilai 6,45 Triliun Rupiah.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Ansar Ahmad tak lupa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota Dewan atas kerja sama, masukan, dan fungsi pengawasan yang telah diberikan. Berkat sinergi ini, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 kembali berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, sebuah prestasi yang membanggakan.



















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

